Pengaruh Positif Dari Penerapan Hudud
Soal:
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan ditanya, “apa pengaruh positif dari pelaksanaan hudud*) dan ta’zir**) syar’i bagi individu dan bagi masyarakat?”.
Jawab:
Penerapan hudud merupakan upaya perlindungan. Yaitu perlindungan bagi jiwa, kehormatan, harta serta sebagai penjagaan stabilitas keamanan masyarakat. Dan dalam penerapan hudud juga terdapat perlindungan bagi kaum Muslimin dalam dharuriyatul khams (lima perkara urgen), yaitu: penjagaan agama, penjagaan jiwa (nyawa), penjagaan kehormatan, penjagaan akal, dan penjagaan harta. Inilah dharuriyatul khams. Pelanggaran terhadap setiap poin ini terdapat hukuman tertentu. Sehingga terciptalah keamanan bagi darah manusia, kehormatan mereka, dan harta mereka. Dan setiap hudud yang Allah tetapkan itu merupakan rahmat. Oleh karena itu disebutkan dalam hadits:
حَدٌّ يُقَامُ فِي الأَرْضِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا
“Satu hukuman hadd yang ditegakkan di atas muka bumi, lebih baik daripada hujan selama 40 hari” (HR. Ahmad 16/301, dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, 1/163).
Penerapan hudud juga mendukung pembangunan negara, penjagaan stabilitas keamanan negara, dan berbagai maslahah lainnya.
Sebagaimana penerapan hudud telah nampak jelas di negeri ini (Saudi Arabia), walillahil hamd, di negeri ini menerapkan hudud, menegakkan syariat Islam, serta berhukum dengan syariat Islam, maka Allah pun beri kenikmatan yang besar bagi negeri ini, yang diidam-idamkan oleh negeri-negeri lainnya. Maka suatu negeri yang besar, walaupun mereka memiliki persenjataan canggih dan teknologi canggih, dan mereka menerapkan hukuman-hukuman yang sadis, namun mereka tidak bisa mewujudkan keamanan di negerinya. Namun negeri ini ketika menerapkan hudud yang Allah tetapkan, terwujudlah keamanan dalam bentuk yang terbaik, yang tidak ada tandingannya di muka bumi. Karena ini adalah syariat dari Allah yang Maha Bijaksana dan Maha Mulia, tidak ada kezaliman dan tidak ada kesemena-menaan di dalamnya. Yang ada adalah keadilan, hikmah dan rahmah. Walillahilhamdu.
Sumber: Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id
Catatan Kaki:
*) hudud: jamak dari hadd, yaitu hukuman-hukuman yang ditentukan oleh syariat atas sebuah kejahatan
**) ta’zir: hukuman yang ditentukan berdasarkan keputusan hakim atas sebuah kejahatan, karena tidak ada ketentuan dari syariat
🔍 Sejarah Syiah Dan Sunni, Ibnu Abbas Sragen, Belajar Dari Kesalahan Menurut Islam, Apa Itu Zahir, Dzikir Singkat Setelah Sholat Fardhu
Artikel asli: https://muslim.or.id/29810-pengaruh-positif-dari-penerapan-hudud.html